Pegawai Bea Cukai Ditangkap KPK, Tersangka Kasus Impor Barang KW



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.

Begini kronologinya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.

“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul empat sore,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).


Baca Juga: Begini Strategi Danantara Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia (GIAA)

Urutan peristiwa selanjutnya, Budiman langsung digiring aparat KPK ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.

Budi mengatakan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ucap dia.

Baca Juga: Sokong Smart City IKN, Pemerintah Amerika Serikat Kucurkan Hibah US$ 2,49 Juta

KPK sudah tetapkan 6 tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Impor Unggas, Kementan: Dampak ke Industri Nasional Terbatas

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Status WNI: Ratusan Anak Campuran Berebut Kewarganegaraan Indonesia!

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/26/21561571/kronologi-kpk-tangkap-budiman-pegawai-bea-cukai-tersangka-impor-barang-kw.

Selanjutnya: Bank Sentral China Terbitkan Aturan untuk Mendukung Pinjaman Yuan Lintas Batas

Menarik Dibaca: ShopeeFood Kembali Gelar Diskon Kuliner Ramadan, Penasaran Promonya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News