JAKARTA. Para pegawai Ditjen Pajak wajib lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak. Untuk menyiapkan SDM menghadapi jumlah wajib pajak yang membeludah, para pegawai diintruksikan masuk kerja setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Dalam dokumen instruksi kepada pegawai DJP yang diterima KONTAN, Minggu (18/12), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk bekerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB waktu setempat lewat INS-15/PJ/2016 "Kerja lembur ini dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan pengampunan pajak," ujar Ken, Minggu (18/12).
Pegawai DJP lembur di akhir periode II tax amnesty
JAKARTA. Para pegawai Ditjen Pajak wajib lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak. Untuk menyiapkan SDM menghadapi jumlah wajib pajak yang membeludah, para pegawai diintruksikan masuk kerja setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Dalam dokumen instruksi kepada pegawai DJP yang diterima KONTAN, Minggu (18/12), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk bekerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB waktu setempat lewat INS-15/PJ/2016 "Kerja lembur ini dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan pengampunan pajak," ujar Ken, Minggu (18/12).