Pegawai DJP lembur di akhir periode II tax amnesty



JAKARTA. Para pegawai Ditjen Pajak wajib lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak. Untuk menyiapkan SDM menghadapi jumlah wajib pajak yang membeludah, para pegawai diintruksikan masuk kerja setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu.

Dalam dokumen instruksi kepada pegawai DJP yang diterima KONTAN, Minggu (18/12), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk bekerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB waktu setempat lewat INS-15/PJ/2016

"Kerja lembur ini dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan pengampunan pajak," ujar Ken, Minggu (18/12).


Sementara untuk hari Sabtu, pegawai ditugaskan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB waktu setempat. Layanan pada hari Sabtu telah ditetapkan sejak Agustus 2016 lewat INS-14/PJ/2016.

Layanan pada hari Sabtu dan Minggu ini akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Namun demikian, layanan tidak tersedia pada hari libur keagamaan yaitu pada Senin, 12 Desember 2016, Minggu, 25 Desember 2016, dan Senin, 26 Desember saat cuti bersama.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada awal periode II memang terlihat lebih sepi peminat. Namun, karakter wajib pajak Indonesia sukanya menunggu dan baru ikut program tax amnesty pada last minute. Hal itu seperti terlihat pada akhir periode pertama tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini