Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan hari ini (25/8), kepada 15,7 juta pekerja. Namun, kebijakan itu ditunda. 

Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis). 

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer. 

Baca Juga: ​Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Senin (24/8). 

Sebelumnya, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut. Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer. 

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah Non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelas Ida. 

Editor: Anna Suci Perwitasari