KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang hari dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (kemenkeu), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021. Dalam aturan tersebut Sri Mulyani tak segan memangkas tu jangan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama bagi yang telat masuk kerja. Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pegawai Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong Hingga 2,5%.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang hari dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (kemenkeu), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021. Dalam aturan tersebut Sri Mulyani tak segan memangkas tu jangan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama bagi yang telat masuk kerja. Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.