JAKARTA. Penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sistem paspor elektronik tahun 2014 berkat bantuan anak buahnya ketika menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2009-2014 lalu. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, anak buah Denny yang memberikan informasi awal ke Polisi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. "Terjadi sedikit kekurangsetujuan di antara mereka (Denny dan anak buah). Denny saat itu sudah diingatkan, sistem payment gateway menerobos aturan, tapi Denny tidak dengar," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
"Nah, kalau banyak yang kecewa kan gampang Polisi masuknya. Mungkin mereka saat itu tak bisa melapor dan baru melaporkan sekarang karena memanfaatkan momen. Masak kalau ada yang lapor, Polisi menolak?" lanjut Anton. Anton mengatakan, informasi awal dari para staf Denny tersebut sangat lengkap sehingga memudahkan penyidik melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Tidak butuh waktu lama setelah informasi itu masuk, penyidik sudah dapat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Anton enggan mengungkap siapa anak buah Denny yang memberikan informasi tersebut. Anton mengatakan hal tersebut adalah rahasia. Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3). Gelar perkara tersebut melengkapi keterangan 21 saksi dan penyitaan tujuh dokumen yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik pun memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus payment gateway.