Pegawai Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ditarik dari KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus merelakan beberapa pegawai terbaiknya ditarik kembali ke institusi asalnya. Tiga pegawai KPK yang ditarik berasal dari Kepolisian dan satu lainnya dari Kejaksaan  Negeri (Kajari).Banyak pihak menyayangkan penarikan pegawai-pegawai tersebut. Pasalnya, pegawai-pegawai tersebut merupakan orang-orang yang berjasa mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Seperti kasus aliran dana Bank Indonesia, kasus pengadaan mobil pemadan kebakaran, kasus Tanjung Api-api, dan sebagainya. Dari KPK, Kepolisian menarik AKBP Ahmad Wiyagus yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK dan Brigjen Pol Bambang Wirhayatmo, yang saat ini menjabat Direktur Penyidikan KPK. Serta, Ketua Tim Penyidik Kasus Tanjung Api Api Sri Ningsih, juga ikut dimutasi.Ahmad sendiri kemudian menempati pos baru sebagai Kapolres Sumedang sementara Bambang dipromosikan menjadi Karo Litbang Mabes Polri.Pihak Kepolisian sendiri bilang bahwa penarikan tiga perwira Polri tersebut dalam rangka penyegaran dan semata. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun," tukas Juru Bicara Polri Abubakar Nataprawira kepada KONTAN, Selasa (25/11).Selain tiga perwira polisi yang ditarik dari KPK, pegawai dari Kejaksaan Negeri yang ditugaskan di KPK juga sudah ada yang ditarik kembali ke Institusi asal mereka. Bahkan penarikan itu sudah dilakukan sejak 3 minggu yang lalu."Oleh karena itu, kami masih membicarakan mengenai ketentuan kerja pegawai mereka di institusi kami," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Sayangnya, Bibit tidak menyebutkan siapa pegawai Kajari yang ditarik tersebut. "Penarikan ini adalah suatu hal yang wajar," lanjut Bibit. Pasalnya, penarikan pegawai ke institusi masing-masing merupakan kewenangan lembaga asal mereka."KPK berada pada posisi sebagai lembaga yang membutuhkan bantuan, bukan yang memiliki kewenangan," tandas Bibit.Menurut Bibid, pegawai institusi seperti Kepolisian dan Kajari yang pernah bekerja di KPK dinilai sebagai pegawai yang memiliki integritas. "Otomatis mereka yang ditarik kembali ke lembaganya, naik tingkatannya," kata Bibit.Walaupun begitu, Bibit mengakui sebenarnya penarikan atau pemutasian pegawai dengan cara seperti itu merupakan suatu kendala bagi KPK. "Sebab rekrutmen pegawai kan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit juga," keluh Bibit.Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bahwa kontrak yang berlaku bagi pegawai fungsional KPK baik untuk tingkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah 4 tahun dalam sekali periode masa jabatan."Namun, sewaktu-waktu pegawai yang terikat kontrak tersebut dapat ditarik oleh institusi asal atau dikembalikan KPK ke institusi asal dengan alasan kebutuhan," tandas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: