KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 24 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 27 Juli 2020. Melansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari disahkannya PP ini. Pertama, KPK sebagai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi, perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, keputusan PP ini menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomoe 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pegawai KPK yang belum berstatus sebegai ASN dalam jangka waktu paling lama paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 24 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 27 Juli 2020. Melansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari disahkannya PP ini. Pertama, KPK sebagai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi, perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, keputusan PP ini menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomoe 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pegawai KPK yang belum berstatus sebegai ASN dalam jangka waktu paling lama paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.