KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan ini mau tak mau akan mempengaruhi kinerja KPK ke depan karena ada banyak factor yang mempengaruhi kinerja KPK setelah pegawai mereka berstatus ASN. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melihat ada dua hal penting yang mungkin akan berubah dari pegawai KPK setelah menjadi ASN.
Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan ini mau tak mau akan mempengaruhi kinerja KPK ke depan karena ada banyak factor yang mempengaruhi kinerja KPK setelah pegawai mereka berstatus ASN. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melihat ada dua hal penting yang mungkin akan berubah dari pegawai KPK setelah menjadi ASN.