Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Pengalihan ini mau tak mau akan mempengaruhi kinerja KPK ke depan karena ada banyak factor yang mempengaruhi kinerja KPK setelah pegawai mereka berstatus ASN.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melihat ada dua hal penting yang mungkin akan berubah dari pegawai KPK setelah menjadi ASN.


Pertama, soal independensi. Setelah menjadi pegawai negeri sipil, maka independensi pegawai KPK akan berubah mengingat mereka adalah bagian dari pemerintah itu sendiri. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah soal kesan “garang” penyidik KPK yang mungkin tak akan dipandang lagi oleh publik atau instansi lain.

“KPK sebelumnya ibarat dewa, bila mereka turun dalam tindak pidana korupsi, maka yang lain akan merasa gemetar atau segan. Ini karena KPK punya independensi dan tak takut pada siapapun,@ ujar Boyamin saat berbincang dengan kontan.co.id, Minggu (9/8).

Menurut dia, penyidik KPK nantinya akan setara dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau PPNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua, soal birokrasi. Selama ini yang membuat masyarakat menaruh kepercayaan pada KPK adalah karena komisi antirasuah ini tak terganjal birokrasi seperti instansi lain di pemerintahan yang membuat penyelesaian masalah menjadi lamban karena adanya prosedur birokrasi.

Dengan menjadi ASN, otomatis KPK akan masuk dalam birokrasi itu sendiri. Alhasil, KPK akan terlihat seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Birokrasi ini sebenarnya sudah terlihat setelah Dewan Pengawas KPK terbentuk akhir tahun lalu yang membuat penyidik KPK tak bisa leluasa untuk bekerja.

“Keistimewaan pada KPK  sudah hilang dan layak untuk dibubarkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .