JAKARTA. Hari ini sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguji keabsahan Pansus Angket KPK dengan mengajukan uji materi atawa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum Angket terhadap KPK. Dari pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara yang sudah dipelajari, kami yakin Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah," ujar Harun Al Rasyid, Pegawai KPK yang menjadi salah satu pemohon di judicial review dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7). Ia pun mengungkapkan harapan, sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. "Karena Indonesia adalah Negara Hukum, maka kewenangan yg digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan Hukum", tambahnya Ia pun mengungkapkan, dalam pelaksanaan tugas sebagai Pegawai KPK, peristiwa angket DPR terhadap KPK ini sulit dipisahkan dengan penanganan kasus KTP elektronik (e-KTP) yang sedang berjalan. Apalagi asal mula Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di DPR. Rencananya judicial review akan diajukan siang ini, Kamis 13 Juli 2017 sekitar Pk.12.30 di MK. "Ini adalah ikhtiar kami setelah mendengar, mencermati dan menganalisis polemik hak angket oleh DPR. Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat, para guru besar bisa kembali fokus mengajar, para mahasiswa terus belajar dan berjuang, rakyat senang dan negara sejahtera," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pegawai KPK uji materi pansus hak angket
JAKARTA. Hari ini sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguji keabsahan Pansus Angket KPK dengan mengajukan uji materi atawa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum Angket terhadap KPK. Dari pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara yang sudah dipelajari, kami yakin Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah," ujar Harun Al Rasyid, Pegawai KPK yang menjadi salah satu pemohon di judicial review dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7). Ia pun mengungkapkan harapan, sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. "Karena Indonesia adalah Negara Hukum, maka kewenangan yg digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan Hukum", tambahnya Ia pun mengungkapkan, dalam pelaksanaan tugas sebagai Pegawai KPK, peristiwa angket DPR terhadap KPK ini sulit dipisahkan dengan penanganan kasus KTP elektronik (e-KTP) yang sedang berjalan. Apalagi asal mula Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di DPR. Rencananya judicial review akan diajukan siang ini, Kamis 13 Juli 2017 sekitar Pk.12.30 di MK. "Ini adalah ikhtiar kami setelah mendengar, mencermati dan menganalisis polemik hak angket oleh DPR. Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat, para guru besar bisa kembali fokus mengajar, para mahasiswa terus belajar dan berjuang, rakyat senang dan negara sejahtera," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News