JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman terbukti menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden.Djodi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan."Menuntut majelis hakim untuk memutuskan Djodi Supratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).Menurut Jaksa, Djodi telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah Djodi belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan telah menyesali perbuatannya.Jaksa memaparkan, uang yang diterima Djodi dari Mario rencananya diberikan untuk Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto yang akan membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito.Uang diberikan Mario agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai permintaan kliennya yaitu menghukum Hutomo sesuai memori kasasi JPU.Pada awalnya, Mario dan Djodi menyepakati pemberian Rp 150 ribu. Djodi kemudian menyampaikan hal itu pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yakni Suprapto. Atas permintaan Mario, Suprapto menghubungi Ayyub."Suprapto menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi atas nama Hutomo yaitu hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh yang telah bersedia memenuhi permintaan Mario," kata Jaksa Rusdi Amin.Setelah itu, Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 200 ribu. Menurut Suprapto, penambahan itu diminta oleh hakim P2 atau pembaca dua yang mengurus perkara Hutomo, yaitu Hakim Agung Ayyub.Mario pun menyanggupi. Kemudian, Suprapto kembali meminta dana tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario menyetujui dan menyerahkan uang itu secara bertahap.Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat. Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Total yang sudah diberikan Mario yaitu Rp 150 juta.Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya. Djodi pun belum sempat memberikan uang itu pada Suprapto.Atas tuntutan itu, Djodi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pegawai MA dituntut 3 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman terbukti menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden.Djodi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan."Menuntut majelis hakim untuk memutuskan Djodi Supratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).Menurut Jaksa, Djodi telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah Djodi belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan telah menyesali perbuatannya.Jaksa memaparkan, uang yang diterima Djodi dari Mario rencananya diberikan untuk Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto yang akan membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito.Uang diberikan Mario agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai permintaan kliennya yaitu menghukum Hutomo sesuai memori kasasi JPU.Pada awalnya, Mario dan Djodi menyepakati pemberian Rp 150 ribu. Djodi kemudian menyampaikan hal itu pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yakni Suprapto. Atas permintaan Mario, Suprapto menghubungi Ayyub."Suprapto menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi atas nama Hutomo yaitu hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh yang telah bersedia memenuhi permintaan Mario," kata Jaksa Rusdi Amin.Setelah itu, Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 200 ribu. Menurut Suprapto, penambahan itu diminta oleh hakim P2 atau pembaca dua yang mengurus perkara Hutomo, yaitu Hakim Agung Ayyub.Mario pun menyanggupi. Kemudian, Suprapto kembali meminta dana tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario menyetujui dan menyerahkan uang itu secara bertahap.Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat. Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Total yang sudah diberikan Mario yaitu Rp 150 juta.Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya. Djodi pun belum sempat memberikan uang itu pada Suprapto.Atas tuntutan itu, Djodi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News