JAKARTA. Ribuan pegawai di perusahaan pembiayaan (multifinance) terancam kehilangan pekerjaan pada tahun ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu bakal terjadi, bila penyaluran pembiayaan multifinance di sektor kredit konsumsi akibat penerapan aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB). Seperti diketahui, sudah ada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Sesuai aturan itu, batas minimal DP kredit sepeda motor dan mobil untuk kegiatan produktif 20%, sedang mobil non-produktif 25%. Batas minimal hanya untuk kendaraan bermotor baru. Aturan ini berlaku efektif mulai 15 Juni 2012.
Pegawai multifinance terancam PHK
JAKARTA. Ribuan pegawai di perusahaan pembiayaan (multifinance) terancam kehilangan pekerjaan pada tahun ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu bakal terjadi, bila penyaluran pembiayaan multifinance di sektor kredit konsumsi akibat penerapan aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB). Seperti diketahui, sudah ada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Sesuai aturan itu, batas minimal DP kredit sepeda motor dan mobil untuk kegiatan produktif 20%, sedang mobil non-produktif 25%. Batas minimal hanya untuk kendaraan bermotor baru. Aturan ini berlaku efektif mulai 15 Juni 2012.