JAKARTA. Pegawai Pajak dari Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan pembalap Asep Yusuf Hendra Permana terkait pengurusan pajak pribadi yang dilakukan di KKP Pratama Garut. Atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pria 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Terdakwa mengancam dengan kata-kata terhadap Asep Yusuf Hendra Permana untuk dijadikan tersangka dalam perkara pajak apabila tidak memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 600 juta," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8). Dugaan pemerasan itu bermula dari ditunjuknya Pargono sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilau (PCK), yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif. Sedangkan keterlibatan Asep Hendra bermula dari pembetulan SPT yang dilaporkan tahun 2006 dengan menggunakan faktur dari PT PCK.
Pegawai pajak diancam 20 tahun penjara
JAKARTA. Pegawai Pajak dari Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan pembalap Asep Yusuf Hendra Permana terkait pengurusan pajak pribadi yang dilakukan di KKP Pratama Garut. Atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pria 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Terdakwa mengancam dengan kata-kata terhadap Asep Yusuf Hendra Permana untuk dijadikan tersangka dalam perkara pajak apabila tidak memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 600 juta," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8). Dugaan pemerasan itu bermula dari ditunjuknya Pargono sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilau (PCK), yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif. Sedangkan keterlibatan Asep Hendra bermula dari pembetulan SPT yang dilaporkan tahun 2006 dengan menggunakan faktur dari PT PCK.