KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penangkapan dua pegawai pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus transfer pricing PT TPL. Ia menilai, meski Kemenkeu telah melakukan pembersihan di internal DJP, namun Purbaya mengakui bahwa pembersihan pegawai nakal tidak dapat dilakukan hingga 100%. "Ini kan kasus yang lama. Kasus lama berkembang-berkembang ditangkap. Saya pikir pasti nggak bisa 100 persen (pembersihan pegawai DJP nakal)," ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin Jadi Motor Listrik Meski demikian, Purbaya menegaskan pegawai DJP harus semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas. Dia mengingatkan agar tidak ada lagi pegawai yang melakukan pelanggaran karena pengawasan terhadap aparat pemerintah semakin ketat. "Yang jelas kita peringatkan pegawai pajak bahwa ke depan nggak ada sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," katanya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT TPL. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (12/8/2026). Dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa telah memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025. Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing. Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, penyidik menduga produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Perbedaan pelaporan tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin Jadi Motor Listrik Selain transaksi ekspor, pada periode 2018 hingga 2025 PT TPL juga disebut melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi. Produk tersebut disebut penyidik sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara. Dalam perkara ini, Kejagung menyebut PT TPL meminta bantuan BP dalam pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara itu, SR disebut dimintai bantuan terkait pemeriksaan tahun pajak 2024. BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. Keduanya juga disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Kejagung menyatakan perbuatan pihak PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Baca Juga: Prabowo Resmi Luncurkan Motor Listrik Nasional Molinas di Cikarang Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News