JAKARTA. Kasus Gayus HP Tambunan tak membuat pegawai pajak insaf. Buktinya, hingga 14 September lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah menindak 502 pegawainya.Para pegawai yang nakal ini sudah mendapatkan sanksi ringan hingga pemberhentian. Peinciannya, sebanyak 395 orang mendapatkan surat peringatan, 43 orang terkena sanksi ringan, 22 orang terkena sanksi sedang, 25 orang terkena sanksi berat. Sementara itu, 17 orang diberhentikan. "Sebanyak 7 orang diberhentikan (permanen), sisanya 10 orang diberhentikan sementara dan tengah dalam proses hukum," terangnya.Sayang, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak merinci kasus yang membelit aparat pajak itu. Dia bilang, salah satunya adalah Gayus. Gayus adalah terdakwa mafia perpajakan. Kasusnya bikin geger karena menerima suap dari berbagai wajib pajak badan. Sekarang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tjiptardjo mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pegawainyanya. Sanksi ini berupa pengurangan tunjangan hingga menjadi 5% atau 10%. Selain itu, Tjiptardjo mengatakan aparat yang kena hukuman tidak akan mendapatkan promosi jabatan dalam kurun waktu tertentu. "Ini kan juga dampak yang cukup besar bagi mereka," terangnya.Direktorat Jenderal Pajak juga tengah melakukan program pensiun dini untuk mengurangi pegawai pajak yang tidak kompeten. Dengan program ini, Tjiptardjo berharap penerimaan pajak semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. "Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kami ingin ada perbaikan," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pegawai pajak yang bandel masih banyak
JAKARTA. Kasus Gayus HP Tambunan tak membuat pegawai pajak insaf. Buktinya, hingga 14 September lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah menindak 502 pegawainya.Para pegawai yang nakal ini sudah mendapatkan sanksi ringan hingga pemberhentian. Peinciannya, sebanyak 395 orang mendapatkan surat peringatan, 43 orang terkena sanksi ringan, 22 orang terkena sanksi sedang, 25 orang terkena sanksi berat. Sementara itu, 17 orang diberhentikan. "Sebanyak 7 orang diberhentikan (permanen), sisanya 10 orang diberhentikan sementara dan tengah dalam proses hukum," terangnya.Sayang, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak merinci kasus yang membelit aparat pajak itu. Dia bilang, salah satunya adalah Gayus. Gayus adalah terdakwa mafia perpajakan. Kasusnya bikin geger karena menerima suap dari berbagai wajib pajak badan. Sekarang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tjiptardjo mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pegawainyanya. Sanksi ini berupa pengurangan tunjangan hingga menjadi 5% atau 10%. Selain itu, Tjiptardjo mengatakan aparat yang kena hukuman tidak akan mendapatkan promosi jabatan dalam kurun waktu tertentu. "Ini kan juga dampak yang cukup besar bagi mereka," terangnya.Direktorat Jenderal Pajak juga tengah melakukan program pensiun dini untuk mengurangi pegawai pajak yang tidak kompeten. Dengan program ini, Tjiptardjo berharap penerimaan pajak semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. "Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kami ingin ada perbaikan," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News