NUSA DUA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hampir rampung. Bila tak ada aral, bulan ini juga beleid yang ditunggu pekerja ini bakal diterbitkan. Dalam revisi PP JHT tersebut, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan pesangon tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan, hasil revisi PP isinya hampir sama dengan PP sebelumnya. Hanya saja, ada penambahan pengaturan soal pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang berhenti kerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT meski masa kepesertaan belum 10 tahun. "Berhenti bekerja dengan alasan apapun, termasuk juga bisa mengundurkan diri," tandas Hanif di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8).
Pegawai PHK bisa cairkan semua dana JHT
NUSA DUA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hampir rampung. Bila tak ada aral, bulan ini juga beleid yang ditunggu pekerja ini bakal diterbitkan. Dalam revisi PP JHT tersebut, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan pesangon tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan, hasil revisi PP isinya hampir sama dengan PP sebelumnya. Hanya saja, ada penambahan pengaturan soal pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang berhenti kerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT meski masa kepesertaan belum 10 tahun. "Berhenti bekerja dengan alasan apapun, termasuk juga bisa mengundurkan diri," tandas Hanif di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8).