KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). Lantas, apakah PPPK bisa ikut seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)? Penjelasannya akan dibahas di sini. Dalam rekrutmen CPNS 2024, pemerintah memperbolehkan pegawai dengan status PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Pegawai PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 asalkan telah bekerja setidaknya selama 1 tahun. Selain itu, pegawai tersebut mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan. "Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Buka Sscasn.bkn.go.id Buat Cek Formasi dan Alur Pendaftaran CPNS Tahun Ini Formasi PPPK 2024 Ada sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Jenis jabatan yang dibuka terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Untuk diketahui, formasi PPPK tahun ini disiapkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah. Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. Pelamar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi PPPK 2024 tidak ada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Sebagai tambahan informasi, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut: - Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama - Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana - Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Baca Juga: Daftar CPNS 2024 Di Sscasn.bkn.go.id, KPU Buka 3.278 Formasi, Cek Besaran Gajinya Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan. Ditegaskan bahwa pelamar PPPK 2024 harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie