JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi melarang para pejabat atau pekerjanya merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain. Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9/2013) mengatakan, larangan itu merupakan upaya menghindari pejabat atau pekerja melakukan benturan kepentingan (conflict of interest). "Ini wujud nyata penerapan tata kelola yang baik," katanya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013 yang ditandatangani Budi Ibrahim. Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan SKK Migas pada 3 September 2013.
Pegawai SKK Migas dilarang rangkap jabatan
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi melarang para pejabat atau pekerjanya merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain. Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9/2013) mengatakan, larangan itu merupakan upaya menghindari pejabat atau pekerja melakukan benturan kepentingan (conflict of interest). "Ini wujud nyata penerapan tata kelola yang baik," katanya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013 yang ditandatangani Budi Ibrahim. Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan SKK Migas pada 3 September 2013.