KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. Uang penggantian ini kerap dikenal sebagai uang pesangon. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI). Melansir unggahan Twitter dari akun @KemenakerRI pada Kamis (28/7/2022), disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.