Pegawainya ditetapkan tersangka terkait kasus Bank Bukopin, OJK angkat bicara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara sehubungan dengan beredarnya pemberitaan penetapan tersangka pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya.

Hal ini menyusul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan salah seorang pegawai OJK berinisial DIW  terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit senilai Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin cabang Surabaya.

Baca Juga: Ini alasan Kejati DKI jadikan DIW tersangka fasilitas kredit Rp 7,45 M dari Bukopin


Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.

Adapun, Anto menambahkan bahwa sebelumnya OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

Baca Juga: Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," tulis Anto dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli