JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI akan segera membahas draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam waktu dekat, pemerintah akan melayangkan amanat presiden (Ampres) tentang pembahasan calon beleid tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pekan ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 16 klausul yang akan diajukan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada. "Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan kirimkan Ampres ke DPR," kata Tjahjo, Selasa (15/3). Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengubah aturan dalam RUU Pilkada. Seperti batasan waktu penyelesaian proses hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA). Dengan perubahan ini, diharapkan proses hukum yang terjadi tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.
Pejabat yang calonkan diri di pilkada, harus mundur
JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI akan segera membahas draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam waktu dekat, pemerintah akan melayangkan amanat presiden (Ampres) tentang pembahasan calon beleid tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pekan ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 16 klausul yang akan diajukan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada. "Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan kirimkan Ampres ke DPR," kata Tjahjo, Selasa (15/3). Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengubah aturan dalam RUU Pilkada. Seperti batasan waktu penyelesaian proses hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA). Dengan perubahan ini, diharapkan proses hukum yang terjadi tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.