JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eko merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama. "Agar menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6). Dalam pertimbangannya, jaksa memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan yang meringankan.
Pejabat Bakamla dituntut 5 tahun penjara
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eko merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama. "Agar menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6). Dalam pertimbangannya, jaksa memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan yang meringankan.