JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis penjara selama 4 tahun 3 bulan dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau secara pribadi," ungkap ketua majelis hakim Yohannes Priana saat membacakan putusan, Senin (17/7). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Jaksa memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan yang meringankan.
Pejabat Bakamla divonis penjara 4 tahun tiga bulan
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis penjara selama 4 tahun 3 bulan dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau secara pribadi," ungkap ketua majelis hakim Yohannes Priana saat membacakan putusan, Senin (17/7). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Jaksa memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan yang meringankan.