Pejabat Balai Pustaka, Merpati, dan Garuda Paling Malas



JAKARTA. Kesadaran para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mau transparan melaporkan harta kekayaannya memang masih tergolong rendah. Tengok saja daftar yang dikeluarkan oleh KPK. Sebut saja PT Balai Pustaka, di perusahaan penerbitan buku itu ada 32 orang yang wajib lapor harta kekayaannya, tapi baru ada 5 orang saja yang melapor ke KPK.

Selain itu ada juga PT Merpati Nusantara Airlines, baru ada 6 orang pejabat yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK, padahal seharusnya total ada 30 orang pejabat yang sudah harus melapor. Tak jauh berbeda dengan perilaku pejabat PT Garuda Indonesia, dari sebanyak 96 orang yang wajib lapor baru 26 orang saja yang melaporkan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kalau laporan harta kekayaan itu merupakan kesadaran dari pejabat di masing-masing institusinya. Artinya, kalau seorang pejabat dimasukkan dalam kategori wajib lapor maka harus melaksanakan kewajibannya itu.


Kementerian BUMN pun sudah pernah mengumpulkan pada pimpinan perusahaan pelat merah untuk berkoordinasi soal laporan harta kekayaannya. "KPK juga sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN soal ini," ujar Johan, Minggu (25/7). Saat ini Johan hanya menyarankan para pejabat BUMN yang belum melaporkan kekayaan agar segera melaksanakan kewajibannya itu.

Perusahaan Wajib Lapor Sudah lapor %
PT Pertamina 243 115 47%
PT PLN 156 55 35%
PT Garuda Indonesia 96 26 27%
PT KAI 472 347 74%
Bank Mandiri 50 49 98%
PT Jasindo 35 34 97%
PT Aneka Tambang 43 37 86%
PT Perumnas 31 28 90%
PT Telkom 140 33 24%
PT PGN 76 19 25%
PT Pos Indonesia 83 29 35%
Perum Bulog 33 29 88%
Antara 25 15 60%
BNI 46 226 71 31%
PT Jasa Rahardja 7 11 157%
PT Askes 271 98 36%
PT Bukit Asam 46 24 52%
PT Kimia Farma 57 27 47%
Pelni 47 37 79%
PT Timah 73 46 63%
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri 64 57 89%
PT Merpati 30 6 20%
PT Balai Pustaka 32 5 16%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.