JAKARTA. Heru Sulastyono, pejabat Bea dan Cukai yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus suap, dibekuk di rumah barunya. Saat penangkapan petugas tidak mengalami kesulitan. Anggota Sub Direktorat Money Laundring mendatangi rumah Heru yang terletak di Perumahan Sutra Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong Tangerang Banten, Senin (28/10/2013) sekitar pukul 23.00 WIB Saat mengetuk pintu kediaman pribadi Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu, anggota kepolisian awalnya tidak mendapatkan respons dari yang punya rumah, setelah menunggu akhirnya Heru selaku yang punya rumah membukakan pintu.
Tidak ada perlawanan apa-apa, Heru langsung duduk di kursi ruang tamu diikuti para penyidik. Anggota polisi pun menjelaskan maksud kedatangan dan langsung melakukan penggeledahan di kamar Heru yang disaksikan langsung oleh dirinya sendiri. Penyidik menemukan beberapa dokumen sebagai barang bukti transaksi. Sekitar pukuk 01.00 WIB, Selasa (29/10/2013) barulah polisi menggiring Heru ke Bareskrim Polri dan dilakukan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan kepada wartawan bahwa rumah yang ditempati Heru tersebut baru ditempati satu bulan. "Dia baru pindahan," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013). Rumah yang ditempati Heru bersama istri mudanya baru dibelinya sekitar satu bulan lalu. "Harganya sekitar Rp 8 miliar, nanti kita telusuri apakah dibeli cash atau kredit," katanya. Heru saat ditangkap sedang bersama istri mudanya Widyawati. Istri muda pejabat Bea dan Cukai tersebut berdasarkan informasi yang beredar sudah cerai. Tetapi anehnya mereka masih hidup satu rumah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundring menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suapĀ dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11 miliar dan kendaraan. Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aselih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. (Adi Suhendi/
Tribunnews.com) Ilustrasi:
Shutterstock Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan