KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi bakal memanggil pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Rabu (8/11) kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemungkinan (pejabat) dari BPRD ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11). Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan dari pejabat BPRD DKI Jakarta untuk mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D.
Pejabat BPRD DKI akan diperiksa terkait reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi bakal memanggil pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Rabu (8/11) kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemungkinan (pejabat) dari BPRD ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11). Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan dari pejabat BPRD DKI Jakarta untuk mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D.