JAKARTA. Para pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih malas melaporkan harta kekayaannya. Ini terlihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh KPK. Sampai saat ini, dari total 154 pejabat BUMD DKI yang wajib lapor kekayaan, baru 53 orang yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. "Tingkat kepatuhannya 34,42%," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (4/8). Menurut Haryono, para pejabat BUMD tersebut harus segera melapor karena hal ini merupakan kewajiban yang tercantum di dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menanggapi laporan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengultimatum para anak buahnya agar segera melaporkan kekayaannya sebelum tanggal 17 Agustus nanti. Dia mengancam aka mengeluarkan sanksi jika masih ada anak buahnya yang tidak mau melaporkan kekayaa. "Bisa tidak naik gaji," ujarnya.Foke, sapaan akrab Fauzi, sendiri telah melaporkan kekayaannya. Total kekayaan orang nomer satu di Jakarta itu mencapai Rp 46,9 miliar, plus uang dalam dollar sebanyak US$ 200.000. Adapun kekayaan Wakil Gubernur Prijanto mencapai Rp 4,05 miliar dan uang dollar sebesar US$ 15.000.Pejabat Pemprov DKI lainnya cukup rajin melaporkan kekayaan mereka. Sebanyak 857 pejabat Pemprov telah menyerahkan LHKPN. Jumlah ini lumayan banyak jika dibandingkan total pejabat yang wajib melaporkan kekayaan sebanyak 844 orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pejabat BUMD DKI Jakarta Malas Lapor Kekayaan
JAKARTA. Para pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih malas melaporkan harta kekayaannya. Ini terlihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh KPK. Sampai saat ini, dari total 154 pejabat BUMD DKI yang wajib lapor kekayaan, baru 53 orang yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. "Tingkat kepatuhannya 34,42%," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (4/8). Menurut Haryono, para pejabat BUMD tersebut harus segera melapor karena hal ini merupakan kewajiban yang tercantum di dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menanggapi laporan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengultimatum para anak buahnya agar segera melaporkan kekayaannya sebelum tanggal 17 Agustus nanti. Dia mengancam aka mengeluarkan sanksi jika masih ada anak buahnya yang tidak mau melaporkan kekayaa. "Bisa tidak naik gaji," ujarnya.Foke, sapaan akrab Fauzi, sendiri telah melaporkan kekayaannya. Total kekayaan orang nomer satu di Jakarta itu mencapai Rp 46,9 miliar, plus uang dalam dollar sebanyak US$ 200.000. Adapun kekayaan Wakil Gubernur Prijanto mencapai Rp 4,05 miliar dan uang dollar sebesar US$ 15.000.Pejabat Pemprov DKI lainnya cukup rajin melaporkan kekayaan mereka. Sebanyak 857 pejabat Pemprov telah menyerahkan LHKPN. Jumlah ini lumayan banyak jika dibandingkan total pejabat yang wajib melaporkan kekayaan sebanyak 844 orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News