Pejabat Depkes Ditahan KPK



JAKARTA. Setelah Jumat pekan lalu tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2003 ditahan, kali ini giliran tersangka lain dalam kasus serupa yang ditahan KPK. Kali ini giliran Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan (Depkes) yang ditahan KPK. Hanya saja, Mardiono ditahan untuk dugaan korupsi dalam pengadaan alkes tahun 2007.Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan untuk kepentingan penyelidikan, Mardiono ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur terhitung sejak hari ini. "KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari," katanya, (27/08).Penahanan Mardiono dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan penyelidikan. "Diduga M telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes tahun 2007," terang Johan.Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Mardiono telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah pasal tuduhan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.Mardiono diperiksa sejak pukul 10.00 wib. Selama enam jam dia diperiksa oleh penyidik KPK. Sayang, usai menjalani pemeriksaain, pejabat tinggi Depkes ini enggan memberikan komentar dan memilih bergegas memasuki mobil tahanan KPK bernomor polisi B2040BQ.Kuasa hukum Mardiono, Fery Sinopol pun tak memberikan banyak komentar terkait besaran duit yang diselewengkan Mardiono. "Tidaklah. Nanti, nanti semua akan kita buktikan di pengadilan. yang jelas, klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini resmi ditahan," ujar Fery.Sekedar informasi, Mardiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Februari 2009. Dalam kasus ini baru dia yang dijadikan sebagai tersangka.Modus kejahatan ini adalah penunjukan langsung dan penggelembungan harga (mark up). Disamping itu disinyalir pengadaan alkes tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan