Pejabat ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara 160 Tahun Oleh Pengadilan Militer Lebanon



KONTAN.CO.ID - Pengadilan militer Lebanon pada hari Rabu (27/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 160 tahun kepada salah satu pemimpin ektremis Negara Islam atau juga dikenal sebagai Daesh.

Mengutip Arab News, petinggi Daesh ini bernama Imad Yassin, seorang warga Palestina berusia 50 tahunan. Dalam persidangan, Yassin mengakui semua 11 tuduhan terhadapnya.

Kejahatan yang dilakukan Yassin termasuk bergabung dengan organisasi teroris, melakukan kejahatan di kamp pengungsi Palestina terbesar di Lebanon, Ein El-Hilweh, menembaki tentara Lebanon, dan mengangkut senjata dan amunisi untuk kelompok militan.


Baca Juga: Bos Mossad: Iran Merencanakan Serangan Mematikan, Israel Siap Mencari Dalangnya

Yassin alias Imad Akl juga mengaku telah merencanakan sejumlah serangan lain, termasuk meledakkan dua pembangkit listrik utama, markas besar stasiun televisi lokal besar di Beirut, membunuh seorang politisi terkemuka, serta merencanakan serangan terhadap hotel-hotel di utara Beirut.

Sebelum bergabung dengan Daesh, Yassin sempat bergabung dengan beberapa kelompok militan lainnya yang terkait dengan Al-Qaeda.

Yassin akhirnya ditahan di Ein El-Hilweh, dekat kota pelabuhan Sidon, enam tahun lalu dan terus ditahan sejak saat itu. Total 11 hukuman yang diterimanya setara dengan 160 tahun penjara.

Baca Juga: Taliban Gagal Menghambat Peredaran Sabu di Afghanistan

Sidang penetapan hukuman penjara 160 tahun tersebut dimulai pada Senin malam dan berlangsung hingga Selasa dini hari.

Pada puncak kebangkitannya di Irak dan Suriah pada tahun 2014, Daesh mengaku bertanggung jawab atas serangan mematikan di berbagai wilayah Lebanon yang menyebabkan banyak orang tewas.