Jakarta. Pasca penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama sebagai tersangka. Ada tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan (Kemdag). Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir, berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU. "Dua tersangka salah satunya broker N dan satu lagi PHL MU. Kasubdit sudah jadi tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian Rabu (29/7). Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan tersangka berinisial I saat ini sedang berada di luar negeri sehingga penangkapan dilakukan setelah tiba di Indonesia. "I sedang tugas dinas di Amerika dan Kanada," ujar Kombes Pol Krishna Murti.
Polisi juga memeriksa lahan parkir Kementerian Perdagangan. Sebuah kendaraan sebuah mobil kijang inova berwarna hitam berplat nomor B 1715 WKC yang terparkir di tempat parkir khusus yang bertuliskan khusus staf ahli juga ikut diperiksa polisi. Setelah melakukan penggeledahan, aparat kepolisian membawa satu buah kardus besar bewarna cokelat berisi beberapa data. Kardus besar coklat tersebut dimasukan ke mobil Honda Freed milik Polda Metro Jaya, belum diketahui dokumen apa saja yang disita. (Glery Lazuardi )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News