Pejabat Kemdes yang suap BPK divonis 1,5 tahun bui



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo hari ini, Rabu (25/10) dinyatakan terbukti menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot divonis penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, Sugito diminta membayar denda Rp 100 juta sementara Jarot dikenai denda Rp 75 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).


Baik Sugito maupun Jarot menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

"Saya selaku terdakwa menerima putusan. Saya mengcapkan terimakasih kepada hakim, termasuk juga pada jaksa penuntut umum," ujar Sugito ketika dimintai tanggapan.

Sedangkan pihak KPK meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.

"Atas putusan hakim, kami masih pikir-pikir selama 7 hari," kata jaksa Irwan Asri.

Perbuatan Sugito dan Jarot ini dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 65 jo pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia