KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo hari ini, Rabu (25/10) dinyatakan terbukti menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot divonis penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, Sugito diminta membayar denda Rp 100 juta sementara Jarot dikenai denda Rp 75 juta. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Pejabat Kemdes yang suap BPK divonis 1,5 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo hari ini, Rabu (25/10) dinyatakan terbukti menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot divonis penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, Sugito diminta membayar denda Rp 100 juta sementara Jarot dikenai denda Rp 75 juta. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).