Pejabat Kemendikbud imbau ASN ikut amnesti pajak



JAKARTA. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, Kamis (29/12) mengikuti program amnesti pajak periode kedua. Daryanto melaporkan SPH dan uang tebusannya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Usai melaporkan hartanya, Daryanto mengatakan bahwa amnesti pajak ini adalah kesempatan yang baik untuk dilakukan tidak hanya untuk swasta, tetapi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabatnya juga.

"Saya sampaikan kewajiban saya untuk merapikan kewajiban pajak saya. Tax amnesty ini fasilitas yang bagus untuk kita semua," ujarnya di kantor pusat DJP, Kamis (29/12).


Adapun dirinya mengatakan bahwa keputusan ikut amnesti pajak di periode kedua karena waktunya baru sempat. Meski demikian, Daryanto mengatakan bahwa kesadaran untuk membayar pajak merupakan sebuah keniscayaan.

"20% dana APBN untuk pendidikan dan kita dari institusi pendidikan dan kebudayaan amat sangat mendorong agar semua teman-teman dan pejabat yang punya kewajiban memanfaatkan fasilitas tax amnesty," ujarnya.

Daryanto melanjutkan, kewajiban WP dengan hartanya yang masuk ke kas negara ini akan membantu masa depan anak Indonesia.

"Jadi kalau kita membayar pajak, itu untukĀ  kebutuhan berjuta-juta anak kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie