KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dia diduga telah menerima suap berupa uang dan barang. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. "Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima sekitar Rp 318 juta. Suap tersebut diduga terkait kepengurusan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Adapun total dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Pejabat Kemenpora diduga dapat mobil Fortuner dan uang Rp 300 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dia diduga telah menerima suap berupa uang dan barang. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. "Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima sekitar Rp 318 juta. Suap tersebut diduga terkait kepengurusan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Adapun total dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.