JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tidak ingin dianggap pilih kasih dalam mengenjot kepatuhan waijb pajak (WP) khususnya kepada orang kaya. Makanya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pendirian kantor pelayanan pajak (KPP) khusus untuk orang kaya yang sedianya bakal efektif berjalan pada April tahun 2009 ditujukan bukan hanya untuk masyarakat. Melainkan, juga untuk pejabat negara. "Urusannya itukan kaya, mau pejabat atau rakyat kalau dia kaya yah masuk," ujar Darmin, akhir pekan lalu di kantor Ditjen Pajak, Jumat (28/11). Terkait itu, setidaknya bakal ada 3.000 pejabat negara yang masuk dalam daftar calon pasien dari KPP Orang Kaya. Mengenai ukuran orang kaya, Darmin mengatakan, Ditjen Pajak bakal menggunakan datanya sendiri juga akan sejumlah acuan seperti majalah dan surat kabar. Makanya, Darmin mengaku, Ditjen Pajak tidak bakal membuat batasan berapa minimal kepemilikan harta untuk membuat definisi orang kaya. "Tidak ada gunanya itu karena ada yang melapor kekayaan tidak benar. Karena itu, indikasi utamanya adalah dia pemilik perusahaan dan pemilik saham yang besar," sambungnya. Perlu diketahui, sebagai langkah awal Ditjen Pajak baru akan membangun satu kantor KPP Orang Kaya. "Nanti kalau sudah berdiri dengan baik, baru akan dipakai sebagai model untuk dibuka di kota lain. Khususnya kota besar," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pejabat Negara Masuk Daftar KPP Orang Kaya
Oleh: Martina Prianti
Minggu, 30 November 2008 13:17 WIB