Pejabat negara tidak mendapat THR tahun ini, THR hanya untuk eselon III ke bawah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Termasuk ASN yang setara dengan golongan tersebut.

Baca Juga: Kemenaker sampaikan data PHK terdampak corona, begini respons serikat pekerja


"THR akan dibayarkan seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).

Nah, untuk pejabat negara tidak akan mendapat THR. "Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, MPR, DPD, menteri, DPRD, kepala dDaerah tidak mendapat THR," terang Sri Mulyani.

Asal tahu saja, dalam penanganan Covid-19, pemerintah melakukan sejumlah realokasi anggaran. Total anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk tiga fokus utama. Yakni peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta jaring pengaman sosial.

Baca Juga: THR bagi ASN sudah dialokasikan, Menkeu: Untuk pejabat akan diputuskan oleh presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat