KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Termasuk ASN yang setara dengan golongan tersebut. Baca Juga: Kemenaker sampaikan data PHK terdampak corona, begini respons serikat pekerja
Pejabat negara tidak mendapat THR tahun ini, THR hanya untuk eselon III ke bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Termasuk ASN yang setara dengan golongan tersebut. Baca Juga: Kemenaker sampaikan data PHK terdampak corona, begini respons serikat pekerja