Pejabat Pajak ditetapkan jadi tersangka korupsi



JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak bertambah. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak berinisial RNK sebagai tersangka.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan, RNK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam proyek senilai Rp 43 miliar tersebut. "Dia berperan dalam proses pelelangan itu dan memenangkan PT Berca Herdaya Perkasa," kata Adi, Rabu (4/4).Adi tak menjelaskan jabatan RNK di Direktorat Jenderal Pajak. Dia memilih bungkam supaya proses penyidikan bisa berjalan mulus.Hingga saat ini, RNK belum pernah diperiksa. Adi bilang, RNK sudah dua kali dipanggil namun selalu mangkir. Supaya tak kabur, Kejaksaan Agung juga sudah mencekal RNK. Pencekalan dilakukan mulai 30 Maret lalu.Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka itu yakni Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) Lim Wendra Halingkar selaku rekanan. Ketiganya sudah ditahan.Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan biaya proyek. Penyidik juga menemukan, sebagian barang dalam proyek Sistem Informasi Ditjen Pajak fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. BPKP menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 14 miliar dalam proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can