KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Salah satu pelonggaran aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah pejabat esolon 1 ke atas boleh menjalani karantina mandiri. Dengan karantina mandiri, pejabar tersebut tidak perlu menjalani karantina di tempat yang disediakan Satgas Covid-19 yakni di Wisma Atlet. Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri. Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Umroh perdana berangkat 23 Desember 2021, berapa biaya per orang? Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait. Selain itu, ia mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. "Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya. Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. "Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," jelas Wiku
Berikut aturan karantina mandiri untuk pejabat esolon 1 ke atas sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021:
- Memiliki kamar tiru dan kamar mandiri yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuas KKP di area wilayahnya
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada haris ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Selain harus sesuai aturan di atas, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga menyatakan dispensasi karantina mandiri tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait. Itulah aturan karantina mandiri bagi pejabat esolon 1 yang melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto