JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhany Ismi terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006 hingga 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ramadhany divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Ramadhany Ismi selama enam tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif saat membacakan amar putusan Ramadhany, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12). Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadapnya berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,204 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap hukuman ini tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pejabat proyek Dermaga Sabang divonis 6 tahun bui
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhany Ismi terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006 hingga 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ramadhany divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Ramadhany Ismi selama enam tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif saat membacakan amar putusan Ramadhany, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12). Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadapnya berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,204 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap hukuman ini tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.