JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI menyatakan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pemberian fasilitas sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pedagang kaki lima (PKL). Rencananya, kebijakan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi paket VII ini akan di-launching pada Selasa (15/12) pekan depan di Tanggerang, Banten. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Peraturan Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2015 terkait pemberian fasilitas kepada PKL ini.
Pekan depan, aturan HGB untuk PKL terbit
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI menyatakan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pemberian fasilitas sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pedagang kaki lima (PKL). Rencananya, kebijakan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi paket VII ini akan di-launching pada Selasa (15/12) pekan depan di Tanggerang, Banten. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Peraturan Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2015 terkait pemberian fasilitas kepada PKL ini.