JAKARTA. Masalah pembatalan kontrak penjualan batubara yang dilakukan PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) berbuntut panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersoalkan pembatalan kontrak penjualan batubara GTBO yang dilakukan dengan perusahaan asal Timur Tengah, Agrocom Ltd. Implikasinya, BEI akan tetap melanjutkan penghentian perdagangan sementara alias suspensi saham GTBO yang sudah dilakukan sejak 23 April silam. Tidak hanya itu, pekan depan, BEI juga akan kembali memanggil manajemen GTBO guna menjelaskan lebih lanjut masalah pembatalan kontrak itu. "Spesifiknya saya belum bisa jelaskan tetapi masih mengenai kontrak dan laporan keuangannya," kata Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jumat (12/7). BEI memang pantas jengah dengan keputusan GTBO yang menerima permintaan pembatalan kontrak penjualan batubara sebanyak 10 juta metrik ton dari Agrocom Ltd.
Padahal, pembatalan ini berdampak sangat besar pada kinerja keuangan GTBO.Sekadar kilas balik, kontrak dengan Agrocom diteken pada 14 Juni 2012 dan seharusnya baru berakhir 30 April 2015. Nilai total kontrak mencapai US$ 250 juta yang akan dibayarkan dalam tiga tahap. GTBO telah menerima pembayaran tahap I senilai Rp 711,15 miliar atau setara US$ 75 juta dari Agrocom. Pembayaran tersebut kemudian dibukukan sebagai penjualan atas hak pemasaran (sales of marketing rights).