JAKARTA. Parlemen belum memutuskan polemik soal asas cabotage. Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap pekan depan. Jika menolak asas tersebut, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo beralasan DPR masih menunggu kajian seluruh fraksi. "Kalau ternyata direvisi untuk kepentingan bangsa dan negara ya nggak apa-apa. Minggu depan akan kami beritahu," ujarnya, Kamis (3/3).Asas cabotage merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran. Asas ini mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia. Masalahnya, saat ini, perusahaan dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan penggunaan kapal dengan spesifikasi tertentu seperti untuk eksplorasi minyak di lepas pantai. Rencananya, asas ini akan berlaku Mei mendatang.Vice President Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah siap menerima opsi apa pun asal terdapat kejelasan waktu pemberlakuan asas tersebut. Bila asas itu tetap berlaku Sammy mengingatkan, Indonesia akan kehilangan produksi dan investasi sebesar US$ 13 miliar per tahun. Potensi berasal tertundanya eksplorasi minyak dan gas di lepas pantai akibat ketiadaan kapal.Sementara, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson Sutjipto mengusulkan, ada dispensasi bagi kapal tertentu selama tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri. Dia berharap tidak ada revisi dalam undang-undang itu. "Kami berharap pemerintah bisa menerbitkan Peraturan pemerintah atau media penunjang hukum tanpa melakukan revisi," ujar Johnson.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pekan depan, DPR tentukan nasib asas cabotage
JAKARTA. Parlemen belum memutuskan polemik soal asas cabotage. Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap pekan depan. Jika menolak asas tersebut, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo beralasan DPR masih menunggu kajian seluruh fraksi. "Kalau ternyata direvisi untuk kepentingan bangsa dan negara ya nggak apa-apa. Minggu depan akan kami beritahu," ujarnya, Kamis (3/3).Asas cabotage merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran. Asas ini mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia. Masalahnya, saat ini, perusahaan dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan penggunaan kapal dengan spesifikasi tertentu seperti untuk eksplorasi minyak di lepas pantai. Rencananya, asas ini akan berlaku Mei mendatang.Vice President Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah siap menerima opsi apa pun asal terdapat kejelasan waktu pemberlakuan asas tersebut. Bila asas itu tetap berlaku Sammy mengingatkan, Indonesia akan kehilangan produksi dan investasi sebesar US$ 13 miliar per tahun. Potensi berasal tertundanya eksplorasi minyak dan gas di lepas pantai akibat ketiadaan kapal.Sementara, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson Sutjipto mengusulkan, ada dispensasi bagi kapal tertentu selama tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri. Dia berharap tidak ada revisi dalam undang-undang itu. "Kami berharap pemerintah bisa menerbitkan Peraturan pemerintah atau media penunjang hukum tanpa melakukan revisi," ujar Johnson.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News