JAKARTA. Kabar gembira bagi warga korban lumpur Lapindo, setelah terkatung-katung cukup lama akhirnya proses ganti rugi dapat segera tercairkan. Pencairan ganti rugi sendiri dijanjikan sudah dapat diterima oleh warga pada Selasa (14/7). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, payung hukum yang menjadi acuan dalam pencairan dana talangan yakni perjanjian antara Menteri Keuangan dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya sudah diteken hari ini Jumat (10/7). Basuki bilang, ada tiga poin utama dalam surat perjanjian tersebut. Pertama, pembayaran ganti rugi akan diberikan langsung kepada masyarakat. Kedua, pihak Lapindo akan mengembalikan dana talangan kepada pemerintah beserta bunganya sebesar 4,8% per tahun.
Pekan depan, ganti rugi lumpur Lapindo cair
JAKARTA. Kabar gembira bagi warga korban lumpur Lapindo, setelah terkatung-katung cukup lama akhirnya proses ganti rugi dapat segera tercairkan. Pencairan ganti rugi sendiri dijanjikan sudah dapat diterima oleh warga pada Selasa (14/7). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, payung hukum yang menjadi acuan dalam pencairan dana talangan yakni perjanjian antara Menteri Keuangan dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya sudah diteken hari ini Jumat (10/7). Basuki bilang, ada tiga poin utama dalam surat perjanjian tersebut. Pertama, pembayaran ganti rugi akan diberikan langsung kepada masyarakat. Kedua, pihak Lapindo akan mengembalikan dana talangan kepada pemerintah beserta bunganya sebesar 4,8% per tahun.