JAKARTA. Kementrian Perhubungan (Kemhub) akan segera memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk proyek kereta cepat Bandung-Jakarta pada minggu depan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, izin yang akan dikeluarkan tersebut harus memenuhi persyaratan yakni dimiliki atau disewa. "Jangan sampai Kemhub memberikan izin pembangunan minik tanah orang. Itu kan kriminal," kata Prasetyo, Selasa (21/6). Sekedar catatan, dari total panjang lintasan kereta cepat sejauh 142 kilometer (km), lahan yang diperkirakan telah memenuhi persyaratan untuk mendapat izin pembangunan adalah 40% atau 56,8 km. Saat ini, izin pembangunan prasarana yang telah dikeluarkan Kemhub kepada KCIC untuk proyek kereta cepat masih 5 km.
Pekan depan, izin pembangunan kereta cepat keluar
JAKARTA. Kementrian Perhubungan (Kemhub) akan segera memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk proyek kereta cepat Bandung-Jakarta pada minggu depan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, izin yang akan dikeluarkan tersebut harus memenuhi persyaratan yakni dimiliki atau disewa. "Jangan sampai Kemhub memberikan izin pembangunan minik tanah orang. Itu kan kriminal," kata Prasetyo, Selasa (21/6). Sekedar catatan, dari total panjang lintasan kereta cepat sejauh 142 kilometer (km), lahan yang diperkirakan telah memenuhi persyaratan untuk mendapat izin pembangunan adalah 40% atau 56,8 km. Saat ini, izin pembangunan prasarana yang telah dikeluarkan Kemhub kepada KCIC untuk proyek kereta cepat masih 5 km.