JAKARTA. Perseteruan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan PT Indosat Mega Media (IM2) berjalan alot. Tim Eksekutor Kejaksaan kembali mengadakan pertemuan dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa pada Kamis (13/11) di Gedung Bundar Kejagung. Namun dalam pertemuan tersebut, IM2 tetap bersikeras meminta waktu kepada Tim eksekutor untuk mencari sumber dana guna membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 beralasan, masih harus membicarakan dengan pemegang saham lantaran nilai aset yang tak mencapai Rp 1,3 triliun dan deviden yang minim. Atas hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan kemarin, IM2 juga beralasan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Anak usaha PT Indosat Tbk tersebut tidak akan membayarkan uang pengganti hingga PK diputuskan MA.
Pekan depan Kejagung eksekusi IM2
JAKARTA. Perseteruan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan PT Indosat Mega Media (IM2) berjalan alot. Tim Eksekutor Kejaksaan kembali mengadakan pertemuan dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa pada Kamis (13/11) di Gedung Bundar Kejagung. Namun dalam pertemuan tersebut, IM2 tetap bersikeras meminta waktu kepada Tim eksekutor untuk mencari sumber dana guna membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 beralasan, masih harus membicarakan dengan pemegang saham lantaran nilai aset yang tak mencapai Rp 1,3 triliun dan deviden yang minim. Atas hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan kemarin, IM2 juga beralasan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Anak usaha PT Indosat Tbk tersebut tidak akan membayarkan uang pengganti hingga PK diputuskan MA.