JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan. Pertemuan itu untuk mendiskusikan keberatan KPK dalam dua RUU itu. "Kita rencanakan minggu depan, kita undang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM, Mualimin Abdi, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2). Namun, belum ada kepastian kapan KPK ikut duduk bersama membahas RUU KUHP/KUHAP. Adapun hari ini Kemenhuk dan HAM hanya mengundang Tim Perumus KUHP saja. "Senin kita tulis surat dulu," lanjut Mualimin.
Pekan depan, Kemenhuk dan HAM undang KPK bahas RUU
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan. Pertemuan itu untuk mendiskusikan keberatan KPK dalam dua RUU itu. "Kita rencanakan minggu depan, kita undang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM, Mualimin Abdi, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2). Namun, belum ada kepastian kapan KPK ikut duduk bersama membahas RUU KUHP/KUHAP. Adapun hari ini Kemenhuk dan HAM hanya mengundang Tim Perumus KUHP saja. "Senin kita tulis surat dulu," lanjut Mualimin.