JAKARTA. Tak hadiri pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik pekan depan bisa dipanggil paksa. Mangkir dari panggilan penyidik, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan bahwa jika panggilan tak dihadiri, lembaga antirasuah ini bisa lakukan jemput paksa. Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa keterangan telah diberikan Jero Wacik untuk tak hadiri karena urusan praperadilan. Sementara itu, untuk panggilan selanjutnya, Johan mengatakan akan dilakukan pekan depan. "Penyidik yang akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. Jika tidak maka panggilan berikutnya tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dilakukan jemput paksa" ujar Johan kepada wartawan, Kamis (9/4). Jero menjadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Ia diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pekan depan KPK bisa panggil paksa Jero Wacik
JAKARTA. Tak hadiri pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik pekan depan bisa dipanggil paksa. Mangkir dari panggilan penyidik, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan bahwa jika panggilan tak dihadiri, lembaga antirasuah ini bisa lakukan jemput paksa. Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa keterangan telah diberikan Jero Wacik untuk tak hadiri karena urusan praperadilan. Sementara itu, untuk panggilan selanjutnya, Johan mengatakan akan dilakukan pekan depan. "Penyidik yang akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. Jika tidak maka panggilan berikutnya tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dilakukan jemput paksa" ujar Johan kepada wartawan, Kamis (9/4). Jero menjadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Ia diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.