JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. Hal tersebut diungkapkannya seusai menerima laporan hasil perhitungan (lhp) audit tahap II Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Kemungkinan pekan depan kita sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus Hambalang, jadi berdoa saja," kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8). Namun, ia tak menjelaskan apakah pemanggilan tersebut kemudian diikuti dengan penahanan tersangka Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noer. Abraham justru berdalih, perhitungan kerugian negara yang kini belum diselesaikan BPK tak ada hubungannya dengan penahanan tersangka. Perhitungan kerugian negara hanya dilakukan untuk menentukan batas waktu kapan KPK harus menyelesaikan kasus Hambalang. Kata dia, jika pihaknya terburu-buru melakukan penahanan ia khawatir jatah masa penahanannya akan habis sebelum selesainya proses penyidikan"KPK berdasarkan SOP kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka maka penyelesaian akhirnya adalah dilakukan penahanan," tegasnya. Hingga kini, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pekan depan, KPK panggil tersangka Hambalang
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. Hal tersebut diungkapkannya seusai menerima laporan hasil perhitungan (lhp) audit tahap II Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Kemungkinan pekan depan kita sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus Hambalang, jadi berdoa saja," kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8). Namun, ia tak menjelaskan apakah pemanggilan tersebut kemudian diikuti dengan penahanan tersangka Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noer. Abraham justru berdalih, perhitungan kerugian negara yang kini belum diselesaikan BPK tak ada hubungannya dengan penahanan tersangka. Perhitungan kerugian negara hanya dilakukan untuk menentukan batas waktu kapan KPK harus menyelesaikan kasus Hambalang. Kata dia, jika pihaknya terburu-buru melakukan penahanan ia khawatir jatah masa penahanannya akan habis sebelum selesainya proses penyidikan"KPK berdasarkan SOP kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka maka penyelesaian akhirnya adalah dilakukan penahanan," tegasnya. Hingga kini, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News