JAKARTA. Komisi IX segera membentuk Panja Outsourcing atau alih daya. Panja ini bertugas mengatasi persoalan outsourcing baik di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menjelaskan bahwa proses pengumpulan nama-nama dari tiap Fraksi untuk duduk dalam Panja ini sedang berlangsung. Ia berharap mulai minggu depan Panja sudah terbentuk dan segera memulai rapat dengan menteri-menteri terkait.Untuk tahap awal, Panja akan fokus pada pembenahan masalah kontrak kerja dan outsourcing yang terjadi di BUMN. Sebagai perusahaan milik negara, BUMN harus bisa memberikan teladan dalam kebijakan hubungan industrial terhadap buruh. "Ini penting supaya perusahaan swasta tidak menjadi lebih gila lagi,"ujar Ribka sebelum menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (23/5).Ribka mengaku prihatin melihat ketidakpastian nasib buruh di beberapa perusahaan BUMN. Ia bercerita bahwa ia menemui sembilan pekerja asal PT Krakatau Steel yang masih berstastus kontrak, padahal sudah bekerja selama 27 tahun.Ribka berharap Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 benar-benar ditegakkan. Putusan MK itu menegaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. "Masak anak negeri kerja di negara sendiri selama puluhan tahun nggak dapat kepastian," pungkas Ribka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pekan depan, Panja Outsourcing terbentuk
JAKARTA. Komisi IX segera membentuk Panja Outsourcing atau alih daya. Panja ini bertugas mengatasi persoalan outsourcing baik di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menjelaskan bahwa proses pengumpulan nama-nama dari tiap Fraksi untuk duduk dalam Panja ini sedang berlangsung. Ia berharap mulai minggu depan Panja sudah terbentuk dan segera memulai rapat dengan menteri-menteri terkait.Untuk tahap awal, Panja akan fokus pada pembenahan masalah kontrak kerja dan outsourcing yang terjadi di BUMN. Sebagai perusahaan milik negara, BUMN harus bisa memberikan teladan dalam kebijakan hubungan industrial terhadap buruh. "Ini penting supaya perusahaan swasta tidak menjadi lebih gila lagi,"ujar Ribka sebelum menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (23/5).Ribka mengaku prihatin melihat ketidakpastian nasib buruh di beberapa perusahaan BUMN. Ia bercerita bahwa ia menemui sembilan pekerja asal PT Krakatau Steel yang masih berstastus kontrak, padahal sudah bekerja selama 27 tahun.Ribka berharap Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 benar-benar ditegakkan. Putusan MK itu menegaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. "Masak anak negeri kerja di negara sendiri selama puluhan tahun nggak dapat kepastian," pungkas Ribka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News