Pekan depan, pemerintah & DPR bahas cukai plastik



JAKARTA. Pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana menetapkan kemasan plastik sebagai barang kena cukai baru. Rencananya, pembahasan tersebut akan dilakukan pada pekan depan, Selasa (26/7).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pamdudi mengatakan, pihaknya ingin mendengar pendapat DPR, khususnya Komisi XI terkait rencana tersebut. Selama ini, rencana pemberlakukan kemasan plastik sebagai barang kena cukai baru ditentang oleh pengusaha.

Secara spesifik, ada tiga objek barang kena cukai baru yang akan diajukan, semuanya terkait kemasan berbahan baku plastik. Pertama, kantong kresek, botol plastik dan bungkus plastik lainnya.


Ketiga kelompok itulah yang akan dimintai pendapatnya kepada Komisi XI, DPR. "Pembahasan kemungkinan akan lebih spesifik hingga metode penghitungan dan tarifnya," kata Heru, Selasa (19/7) di Jakarta.

Misalnya, nanti akan dijelaskan mengenai dasar pengenaan cukai, apakah berdasarkan volume, atau lembaran. Sementara tarifnya, akan disesuaikan dnegan dasar pengenaan tadi, apakah dengan menetapkan persentase atau tarif spesifik.

Heru mengaku, pihaknya akan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan ini. Karena akan bersinggungan langsung dengan dunia usaha.

Sementara itu, ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihanya berharap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak mengganggu duni usaha. Sebab, jika dunia usaha terhambat maka akan mengancam kondisi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini