KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok akan segera terbit dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2015 sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari pak menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari menteri hukum dan HAM," katanya, Jumat (22/9).
Baca Juga: Menteri Teten Tekankan Pentingnya Keberpihakan Regulasi Transformasi Digital Isy menegaskan, Permendag Perdagangan Elektronik yang baru nantinya akan mengatur lebih terang, pertama, pengertian e-commerce dan s-commerce. Kedua, pembatasan penjualan minimum US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.