KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok akan segera terbit dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2015 sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari pak menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari menteri hukum dan HAM," katanya, Jumat (22/9).
Pekan Depan Permendag E-Commerce Sudah Siap Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok akan segera terbit dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2015 sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari pak menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari menteri hukum dan HAM," katanya, Jumat (22/9).