KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kebijakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan alias Tax Holiday akan berlaku awal pekan depan. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, juga akan tertuang kebijakan mini tax holiday yang ditujukan untuk nilai investasi yang lebih kecil. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut, untuk nilai investasi yang lebih kecil yaitu Rp 100 miliar sampai kurang dari Rp 500 miliar di industri pionir, pemerintah memberikan insentif mini tax holiday. Insentif ini berbentuk pengurangan pajak penghasilan 50% untuk jangka waktu investasi minimal lima tahun. Adapun, mini tax holiday terbuka untuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama dengan tax holiday yakni 169 KBLI.
Pekan depan, revisi tax holiday dan mini tax holiday mulai efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kebijakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan alias Tax Holiday akan berlaku awal pekan depan. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, juga akan tertuang kebijakan mini tax holiday yang ditujukan untuk nilai investasi yang lebih kecil. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut, untuk nilai investasi yang lebih kecil yaitu Rp 100 miliar sampai kurang dari Rp 500 miliar di industri pionir, pemerintah memberikan insentif mini tax holiday. Insentif ini berbentuk pengurangan pajak penghasilan 50% untuk jangka waktu investasi minimal lima tahun. Adapun, mini tax holiday terbuka untuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama dengan tax holiday yakni 169 KBLI.